Monday, September 28, 2020

Program Studi Rekayasa Sistem Dan Tekhnologi Informasi

Universitas 17 Agustus 1945                                    Apa itu jurusan sistem informasi ?

Sistem informasi adalah jurusan yang tugas nya mengumpulkan data data yang ada, yang kemudian dikelola ulang untuk dijadikan sebuah informasi baru. 

Apa perbedaan sistem informasi dengan sistem informatika? 

"informatika lebih banyak membuat suatu alat (tool) entah itu aplikasi atau device apa pun yg ada disitu digabungkan dengan teknologi informasi,

                                Ketentuan  Pembukaan Program Studi Baru

Sejalan dengan kebijakan pertama itu, Permendikbud No 7 Tahun 2020 mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Pada pasal 24, pembukaan prodi di kampus utama harus memenuhi syarat minimum akreditasi prodi. Ini harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Apa saja syarat minimum itu? Berikut 8 ketentuan dalam Permendikbud 7/2020 di pasal 24: 1. Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dosen paling sedikit berjumlah lima orang untuk satu Program Studi di Kampus Utama, dengan ketentuan memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pada program doktor memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi; 4. Pada program doktor terapan memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Syarat Pembukaan Prodi Baru Berdasarkan Permendikbud 7/2020", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/01/16000081/8-syarat-pembukaan-prodi-baru-berdasarkan-permendikbud-7-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sejalan dengan kebijakan pertama itu, Permendikbud No 7 Tahun 2020 mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Pada pasal 24, pembukaan prodi di kampus utama harus memenuhi syarat minimum akreditasi prodi. Ini harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Apa saja syarat minimum itu? Berikut 8 ketentuan dalam Permendikbud 7/2020 di pasal 24: 1. Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dosen paling sedikit berjumlah lima orang untuk satu Program Studi di Kampus Utama, dengan ketentuan memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pada program doktor memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi; 4. Pada program doktor terapan memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Syarat Pembukaan Prodi Baru Berdasarkan Permendikbud 7/2020", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/01/16000081/8-syarat-pembukaan-prodi-baru-berdasarkan-permendikbud-7-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Ketentuan pembukaan prodi baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Syarat Pembukaan Prodi Baru Berdasarkan Permendikbud 7/2020", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/02/01/16000081/8-syarat-pembukaan-prodi-baru-berdasarkan-permendikbud-7-2020?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0

Pada pasal 24, pembukaan prodi di kampus utama harus memenuhi syarat minimum akreditasi prodi. Ini harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Apa saja syarat minimum itu? Berikut 8 ketentuan dalam Permendikbud 7/2020 di pasal 24: 


1. Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dosen paling sedikit berjumlah lima orang untuk satu Program Studi di Kampus Utama, dengan ketentuan memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pada program doktor memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;
4. Pada program doktor terapan memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;

5. Untuk Dosen yang dimaksud bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam per minggu;
6. Penempatan Dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi yang dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Persetujuan Badan Penyelenggara ini untuk pembukaan Program Studi pada PTS;
8. Program Studi dikelola oleh unit pengelola Program Studi dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:

  •  Pada PTN disusun berdasarkan ketentuan peratura perundang - undangan
  •  Pada PTS disusun dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara

Untuk Pemenuhan syarat minimum akreditasi diatas harus dimuat dalam dokumen usulan pembukaan program studi pada PTN atau PTS yang relevan.

ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan program studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuia dengan kewenangannya .

Apakah sistem informasi harus bisa koding?

 

"informatika lebih banyak membuat suatu alat (tool) entah itu aplikasi atau device apa pun yg ada disitu digabungkan dengan teknologi informasi, sistem informasi organisasi dapat mengelola suatu informasi" ucap Aptika, Kominfo Jatim. Seorang sistem informasi, akan lulus menjadi system analis, Auditor System Informasi, ERP, Business Analyst, Manager Proyek. Namun di beberapa kampus yang mengatakan lulusan sistem informasi juga bisa menjadi programmer. 

Memang seharusnya setiap perguruan tinggi yang menawarkan prodi ini memiliki mata kuliah yang berkaitan kuat dengan pemahaman terhadap bahasa pemrograman low level seperti C atau C++, lalu pemahaman terhadap OOP (Object Oriented Programming), bahkan ada perguruan tinggi yang memiliki mata kuliah pilihan ke Web Programming.

Sebelum masuk Sistem Informasi sangat  dianjurkan untuk research seputar mata kuliah yang akan diterima dari perguruan-perguruan tinggi yang beda-beda, dan cari posisi kerja untuk lulusan tersebut, bahkan selalu lakukan research kalau mau masuk prodi apapun, supaya anda lebih paham tentang apa yang akan anda dapat dan apa yang industri harapkan anda untuk bisa lakukan setelah 4 tahun studi.